KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan Dirwan Mahmud (DIM) terkait dugaan penerimaan suap pembangunan infrastruktur pembangunan jalan dan jembatan di Bengkulu selatan. Adapun perpanjangan penahanan dilakukan selama satu bulan per tanggal 14 Agustus 2018. Ini juga berlaku bagi istri Dirman, Hendarti (HEN) dan keponakannya Nursilawati (NUR). Perpanjangan penahanan ketiga tersangka ini dilakukan sebagai upaya mendalami kasus suap yang dilakukan oleh Juhari seorang kontraktor proyek yang ingin memenangkan lelang pengadaan infrastruktur jembatan dan jalan di Bengkulu kepada Dirwan. “Hari ini 13 Agustus 2018, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 14 Agustus 2018 s/d 14 September 2018 untuk 3 tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/8).
KPK perpanjang masa tahanan Dirwan Mahmud
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan Dirwan Mahmud (DIM) terkait dugaan penerimaan suap pembangunan infrastruktur pembangunan jalan dan jembatan di Bengkulu selatan. Adapun perpanjangan penahanan dilakukan selama satu bulan per tanggal 14 Agustus 2018. Ini juga berlaku bagi istri Dirman, Hendarti (HEN) dan keponakannya Nursilawati (NUR). Perpanjangan penahanan ketiga tersangka ini dilakukan sebagai upaya mendalami kasus suap yang dilakukan oleh Juhari seorang kontraktor proyek yang ingin memenangkan lelang pengadaan infrastruktur jembatan dan jalan di Bengkulu kepada Dirwan. “Hari ini 13 Agustus 2018, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 14 Agustus 2018 s/d 14 September 2018 untuk 3 tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/8).