KPK perpanjang penahanan lima tersangka kasus suap di Mesuji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

Kelima tersangka itu adalah Bupati Mesuji Khamami; adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra. Kemudian pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 13 Februari 2019 sampai dengan 24 Maret 2019 untuk lima tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (11/2).


Dalam kasus ini, Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara. Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek. Permintaan fee itu disampaikan melalui Wawan. Kemudian diteruskan kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang.

Fee tersebut diduga merupakan pembayaran fee atas empat proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron. Diduga fee proyek diserahkan melalui Taufik dan digunakan untuk kepentingan Khamami. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Korupsi Infrastruktur di Mesuji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli