KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018. Kelima tersangka itu adalah Bupati Mesuji Khamami; adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra. Kemudian pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 13 Februari 2019 sampai dengan 24 Maret 2019 untuk lima tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (11/2).
Dalam kasus ini, Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara. Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.