KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka mantan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019. "Ini merupakan perpanjangan yang kedua, sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2). Taufik merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
KPK perpanjang penahanan mantan pimpinan DPR Taufik Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka mantan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019. "Ini merupakan perpanjangan yang kedua, sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2). Taufik merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.