JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi (ESH). Eko Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla). Yang bersangkutan tetap ditahan hingga 30 hari ke depan. Alasannya, penyidik masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas perkaranya dalam kasus dugaan suap ini. "ESH hari ini dilakukan proses perpanjangan penahanan tahap pertama selama 30 hari mulai tgl 13 Februari hingga 14 Maret 2017," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).
KPK perpanjang penahanan tersangka suap Bakamla
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi (ESH). Eko Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla). Yang bersangkutan tetap ditahan hingga 30 hari ke depan. Alasannya, penyidik masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas perkaranya dalam kasus dugaan suap ini. "ESH hari ini dilakukan proses perpanjangan penahanan tahap pertama selama 30 hari mulai tgl 13 Februari hingga 14 Maret 2017," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).