KPK perpanjangan pencegahan Setya Novanto



KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah agar Setya Novanto tidak bepergian ke luar negeri.

Permintaan itu terkait proses hukum yang melibatkan Ketua DPR RI tersebut.

"Kalau ada perpanjangan pencegahan, itu berarti masih banyak informasi yang dibutuhkan oleh KPK dari Beliau (Novanto)," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Selasa (3/10).


Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno mengatakan, surat resmi KPK diterima pada 2 Oktober 2017.

Dengan permintaan tersebut, Setya Novanto dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

"Pencegahan ini terkait proses penyidikan oleh KPK pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri," ujar Agung saat dikonfirmasi.

Meski demikian, belum ada kepastian kapan Setya Novanto akan kembali diperiksa oleh KPK. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia