KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan banding atas vonis majelis hakim terhadap PT Duta Graha Indah Kontruksi (DGIK) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa sampai saat ini masih mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis yang diterima DGIK. "Masih tahap pikir-pikir," kata Febri Diansyah yang dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (8/1). Ia menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melakukan telaah terlebih dahulu terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan. Termasuk pertimbangan hakim dan apakah vonis yang dijatuhkan dipandang cukup proporsional atau tidak.
KPK pertimbangkan ajukan banding terhadap Duta Graha Indah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan banding atas vonis majelis hakim terhadap PT Duta Graha Indah Kontruksi (DGIK) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa sampai saat ini masih mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis yang diterima DGIK. "Masih tahap pikir-pikir," kata Febri Diansyah yang dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (8/1). Ia menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melakukan telaah terlebih dahulu terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan. Termasuk pertimbangan hakim dan apakah vonis yang dijatuhkan dipandang cukup proporsional atau tidak.