KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan banding atas vonis majelis hakimi terhadap PT Duta Graha Indah, yang sudah bersalin nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK). Pasalnya, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tetap menghargai vonis hakim terhadap DGIK. Namun, mereka juga memiliki hak untuk mengajukan banding. Karena itu, saat ini pimpinan KPK tengah mendiskusikan kemungkinan pengajuan banding tersebut. "Pimpinan harus dikusi dulu dengan jaksa penuntut KPK tentang menerima atau akan banding karena tidak sesuai dengan yang dituntut oleh KPK," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (4/1).
KPK pertimbangkan banding atas vonis DGIK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan banding atas vonis majelis hakimi terhadap PT Duta Graha Indah, yang sudah bersalin nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK). Pasalnya, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tetap menghargai vonis hakim terhadap DGIK. Namun, mereka juga memiliki hak untuk mengajukan banding. Karena itu, saat ini pimpinan KPK tengah mendiskusikan kemungkinan pengajuan banding tersebut. "Pimpinan harus dikusi dulu dengan jaksa penuntut KPK tentang menerima atau akan banding karena tidak sesuai dengan yang dituntut oleh KPK," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (4/1).