JAKARTA. Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Mulia Girsang, mengatakan, pihaknya mempertimbangkan pelaporan ke Mahkamah Agung atas putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah. "Nanti itu (pelaporan ke MA) akan menjadi salah satu pertimbangan," kata Chatarina seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Chatarina mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menyiapkan skenario kalah dan menang. Saat ini, tim kuasa hukum KPK akan mengonsultasikan terlebih dulu hasil sidang praperadilan ini ke pimpinan KPK untuk membahas langkah lebih lanjut.
KPK pertimbangkan lapor putusan hakim ke MA
JAKARTA. Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Mulia Girsang, mengatakan, pihaknya mempertimbangkan pelaporan ke Mahkamah Agung atas putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah. "Nanti itu (pelaporan ke MA) akan menjadi salah satu pertimbangan," kata Chatarina seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Chatarina mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menyiapkan skenario kalah dan menang. Saat ini, tim kuasa hukum KPK akan mengonsultasikan terlebih dulu hasil sidang praperadilan ini ke pimpinan KPK untuk membahas langkah lebih lanjut.