KPK: Pilkada lewat DPRD picu korupsi sistematis



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan secara tidak langsung berpotensi besar adanya permainan politik uang. Bahkan Bambang menyebut anggota DPR selaku penentu keputusan pemenangan kepala daerah sendiri yang menjadi pelaku kejahatan.

"Ada potensi besar terjadi perpindahan pemain atau pelaku politik uang bila Pilkada tidak langsung dilakukan di parlemen. Para vote players atau penentu keputusan di anggota DPR sendiri yg menjadi pelaku kejahatan," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (25/9).  Dalam Pilkada langsung kata Bambang, korupsi berpotensi dilakukan oleh para pemilih yang dalam hal ini adalah masyarakat. Kendati demikian kata Bambang, korupsi yang terjadi diduga hanya korupsi kecil (petty corruption). "Atau korupsi untuk urusan sekitar perut hari itu saja," imbuhnya. Sementara dalam pilkada tidak langsung sambung dia, berpotensi terjadi korupsi yang dilakukan anggota DPR secara sistematis, yakni korupsi berdasarkan keserakahan bahkan korupsi berdasarkan sistem. Hal tersebut pun berdampak sangat besar hingga sepanjang pemerintahkan kepala daerah terpilih seperti penjarahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ataupun Daerah (APBN dan APBD). Terlebih kata Bambang, hal tersebut juga dapat menyebabkan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. "Merusak trust publik pada kekuasaan (pemerintah daerah dan parlemen) yang semakin masif," tutupnya. Seperti diberitakan, pada hari ini DPR akan mengesahkan RUU Pilkada. Pembahasan RUU ini mengundang perhatian, setelah salah satu pasalnya mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah, dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD. Jika dalam pengesahan RUU Pilkada tersebut menemui kendala, jalan keluarnya kemudian akan dilakuan voting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa