JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyelenggara Negara untuk menghindari permintaan atau penerimaan gratifikasi terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri 1435 H, Hari Raya Natal 2014, dan tahun baru 2014. Gratifikasi yang dimaksud yakni, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha atau masyarakat. "Penerimaan gratifikasi oleh PNS dan Penyelenggara Negara, memiliki resiko sanksi pidana, maka wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut," kata ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7). Sanksi tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Abraham melanjutkan, apabila PNS dan Penyelenggara Negara terpaksa menerima gratifikasi, maka mereka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
KPK: PNS dilarang menerima parsel
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyelenggara Negara untuk menghindari permintaan atau penerimaan gratifikasi terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri 1435 H, Hari Raya Natal 2014, dan tahun baru 2014. Gratifikasi yang dimaksud yakni, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha atau masyarakat. "Penerimaan gratifikasi oleh PNS dan Penyelenggara Negara, memiliki resiko sanksi pidana, maka wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut," kata ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7). Sanksi tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Abraham melanjutkan, apabila PNS dan Penyelenggara Negara terpaksa menerima gratifikasi, maka mereka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.