JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kalau Novel Baswedan akan tetap menjadi penyidik dalam kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi. Meskipun Kepolisian menyatakan akan tetap memproses kasus yang menimpanya. Menurut Juru KPK, Bicara Johan Budi SP, hingga saat ini Novel tetap menjadi petugas aktif, bukan hanya dalam kasus simulator mengemudi. Novel merupakan ketua satgas penanganan kasus simulator mengemudi di KPK. Johan juga mengaku pihaknya tidak merasa hawatir status Novel bisa dipermasalahkan oleh para tersangka kasus simulator nantinya. “Sudah clear Presiden mengatakan penetapan novel sebagai tersangka ini timing dan caranya tidak tepat,” kata johan, Selasa (9/10). Sementara itu, terkait penanganan kasus simulator sendiri, KPK mengaku akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung. Hal itu untuk menindaklanjuti pidato Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono soal polemik penanganan kasus korupsi Simulator mengemudi. Pertemuan itu dilakukan untuk melakukan koordinasi. Namun, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP koordinasi itu akan dilakukan dalam tataran teknis penyidikan kasus. Ia beralasan, “Dalam pekan ini ini sudah ditindaklanjuti,” ujar Johan. KPK merasa perlu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung karena sebagian kasus ini sudah masuk ke Korps Adhyaksa itu. Pasalnya kasus simulator yang ditangani kepolisian sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Sementara itu Kepolisian juga mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan KPK. Menurut Kepala Biro Penerangan Hukum, Agus Ryanto, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang diperintahkan SBY. Namun, untuk penanganan kasus Novel, Agus bilang pihaknya akan membicarakan lagi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut. Hal yang sama juga dikatakan oleh Wakil jaksa Agung, Darmono, yang siap menyerahkan kasus korupsi simulator SIM ke KPK. Saat ini kejaksaan sudah mengembalikan seluruh berkas tersangka ke Kepolisian. “Silakan Kepolisian untuk menyerahkan berkas kasus ini ke KPK,” kata Darmono.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK, Polisi, dan Kejagung akan berkoordinasi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kalau Novel Baswedan akan tetap menjadi penyidik dalam kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi. Meskipun Kepolisian menyatakan akan tetap memproses kasus yang menimpanya. Menurut Juru KPK, Bicara Johan Budi SP, hingga saat ini Novel tetap menjadi petugas aktif, bukan hanya dalam kasus simulator mengemudi. Novel merupakan ketua satgas penanganan kasus simulator mengemudi di KPK. Johan juga mengaku pihaknya tidak merasa hawatir status Novel bisa dipermasalahkan oleh para tersangka kasus simulator nantinya. “Sudah clear Presiden mengatakan penetapan novel sebagai tersangka ini timing dan caranya tidak tepat,” kata johan, Selasa (9/10). Sementara itu, terkait penanganan kasus simulator sendiri, KPK mengaku akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung. Hal itu untuk menindaklanjuti pidato Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono soal polemik penanganan kasus korupsi Simulator mengemudi. Pertemuan itu dilakukan untuk melakukan koordinasi. Namun, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP koordinasi itu akan dilakukan dalam tataran teknis penyidikan kasus. Ia beralasan, “Dalam pekan ini ini sudah ditindaklanjuti,” ujar Johan. KPK merasa perlu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung karena sebagian kasus ini sudah masuk ke Korps Adhyaksa itu. Pasalnya kasus simulator yang ditangani kepolisian sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Sementara itu Kepolisian juga mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan KPK. Menurut Kepala Biro Penerangan Hukum, Agus Ryanto, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang diperintahkan SBY. Namun, untuk penanganan kasus Novel, Agus bilang pihaknya akan membicarakan lagi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut. Hal yang sama juga dikatakan oleh Wakil jaksa Agung, Darmono, yang siap menyerahkan kasus korupsi simulator SIM ke KPK. Saat ini kejaksaan sudah mengembalikan seluruh berkas tersangka ke Kepolisian. “Silakan Kepolisian untuk menyerahkan berkas kasus ini ke KPK,” kata Darmono.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News