JAKARTA. Hari ini pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi, menjalin kerjasama dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan rencana aksi bersama, penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA). Hal ini dinilai perlu, karena negara selama ini dirugikan sangat besar dari pemanfaatan SDA yang tidak tepat. Berdasarkan kajian KPK, sejak tahun 2003-2011 terjadi kurang bayar Penerimaan Negaran Bukan Pajak (PNBP) di sektor SDA. Bahkan, nilainya mencapai Rp 6,7 triliun. Ketua KPK sementara Taufiequrrahman Ruki juga mengatakan, berdasarkan laporan evaluasi surveyor, diperkirakan masih ada selisih pembayaran royalti oleh pelaku usaha lima komoditas mineral utama mencapai US$ 24,66 juta pada tahun 2011. Sementara khusus penerimaan royalti yang hilang dari batubara mencapai US$ 1,22 miliar.
Ruki bilang, kondisi ini menunjukkan buruknya kualitas pengelolaan SDA selama ini. "Dampaknya adalah akan menurunkan tingkat daya saing Indonesia dalam kompetisi global," ujar Ruki, Kamis (19/3) di Istana Negara, Jakarta. Sejumlah pemasalahan memang masih menumpuk untuk diselesaikan. Bukan hanya soal pemberantasan tidak pidana yang dilakukan. Tetapi juga masalah tumpang tindih aturan dan tumpang tindih lahan. Di sektor kehutanan misalnya, saat ini Indonesia memiliki hutan seluas 128 juta hektare, atau 70% dari total luas wilayah darat Indonesia. Namun, seringkali terjadi konflik lahan yang terjadi di kawasan hutan, misalnya antara negara dengan masyarakat adat.