JAKARTA. Hari ini pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi, menjalin kerjasama dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan rencana aksi bersama, penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA). Hal ini dinilai perlu, karena negara selama ini dirugikan sangat besar dari pemanfaatan SDA yang tidak tepat. Berdasarkan kajian KPK, sejak tahun 2003-2011 terjadi kurang bayar Penerimaan Negaran Bukan Pajak (PNBP) di sektor SDA. Bahkan, nilainya mencapai Rp 6,7 triliun. Ketua KPK sementara Taufiequrrahman Ruki juga mengatakan, berdasarkan laporan evaluasi surveyor, diperkirakan masih ada selisih pembayaran royalti oleh pelaku usaha lima komoditas mineral utama mencapai US$ 24,66 juta pada tahun 2011. Sementara khusus penerimaan royalti yang hilang dari batubara mencapai US$ 1,22 miliar.
KPK: Potensi kehilangan PNBP sektor SDA Rp 6,7 T
JAKARTA. Hari ini pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi, menjalin kerjasama dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan rencana aksi bersama, penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA). Hal ini dinilai perlu, karena negara selama ini dirugikan sangat besar dari pemanfaatan SDA yang tidak tepat. Berdasarkan kajian KPK, sejak tahun 2003-2011 terjadi kurang bayar Penerimaan Negaran Bukan Pajak (PNBP) di sektor SDA. Bahkan, nilainya mencapai Rp 6,7 triliun. Ketua KPK sementara Taufiequrrahman Ruki juga mengatakan, berdasarkan laporan evaluasi surveyor, diperkirakan masih ada selisih pembayaran royalti oleh pelaku usaha lima komoditas mineral utama mencapai US$ 24,66 juta pada tahun 2011. Sementara khusus penerimaan royalti yang hilang dari batubara mencapai US$ 1,22 miliar.