JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar rancangan undang-undang tentang perampasan aset koruptor segera selesai. Adanya undang-undang dinilai menjadi kebutuhan bagi penegak hukum dalam merampas aset yang berasal dari tindak pidana. "RUU tentang perampasan aset itu sudah lama sebetulnya, tapi memang pembahasannya belum jalan di DPR," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers bersama pimpinan PPATK, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/2).
KPK, PPATK tunggu UU Perampasan Aset Koruptor
JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar rancangan undang-undang tentang perampasan aset koruptor segera selesai. Adanya undang-undang dinilai menjadi kebutuhan bagi penegak hukum dalam merampas aset yang berasal dari tindak pidana. "RUU tentang perampasan aset itu sudah lama sebetulnya, tapi memang pembahasannya belum jalan di DPR," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers bersama pimpinan PPATK, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/2).