JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP masih terus berjalan meski ada upaya praperadilan dari salah satu tersangka Miryam S Haryani. "Praperadilan silakan saja diajukan akan kita hadapi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (25/4). Meski begitu pihaknya, masih terus melakukan penyidikan. Salah satunya, penggeledahan di kediaman Miryam di daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan pada hari ini.
Meski begitu, kata Febri, masih belum diketahui apa yang didapat saat penggeledahan. "Kami belum mendapatkan informasi, yang jelas penyidikan masih terus dilakukan tidak harus menunggu praperadilan usai," ujarnya. Hari ini, kuasa hukum Miryam Aga Khan menyampaikan, kliennya telah mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu. Alasan pengajuan itu terkait penetapan tersangka Miryam atas keterangan palsu. "Itu bukan kewenangannya tapi itu harusnya masuk wilayah hukum," tambah Aga. Apalagi menurutnya, keterangan palsu itu baru bisa dibuktikan kalau perkara yang disangkutkan sudah sampai putusan. Sementara, perkara e-KTP ini masi terus berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Dalam penetapan tersangka, KPK menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, mantan anggota Komisi II DPR itu diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Aga juga bilang, kliennya itu tidak akan hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara patut. "Tidak akan hadir karena masih ada upaya hukum yang berjalan, tunggu praperadilan selesai dulu," tukasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini