KPK: Praperadilan tak akan hentikan penyidikan



JAKARTA. Meski para tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbondong-bondong mengajukan gugatan praperadilan, proses penyidikan terhadap perkara tersangka dipastikan tidak dihentikan.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa penyidikan sementara terhadap perkara yang dipraperadilkan tidak diberhentikan atau tidak diproses sama sekali. Saya tegaskan, praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang kita lakukan," ujar Johan, Kamis (26/2).

Sebelumnya Johan menyebutkan bahwa KPK sebagai lembaga antirasuah menghormati proses hukum yang ada dan sebelumnya jajaran pimpinan di KPK memang sempat membicarakan bagaimana jika para tersangka di lembaga antirasuah tersebut mengajukan upaya gugatan di praperadilan. "Tidak ada itu keputusan penghentian sementara penyidikan karena tersangka sedang mengajukan praperadilan," tegas Johan.


Saat ini, tersangka di KPK yang tengah melakukan upaya praperadilan adalah Suryadharma Ali. Tak hanya itu, tersangka yang tersandung perkara suapĀ  tindak pidana korupsi dalam penetapan APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana juga mengajukan gugatan Praperadilan.

Pengajuan praperadilan ini rupanya dilakukan karena melihat putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang diputus 'menang' oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, penyidikan atas kasus korupsi yang menyeret Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana akan tetap berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia