JAKARTA. Meski para tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbondong-bondong mengajukan gugatan praperadilan, proses penyidikan terhadap perkara tersangka dipastikan tidak dihentikan. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa penyidikan sementara terhadap perkara yang dipraperadilkan tidak diberhentikan atau tidak diproses sama sekali. Saya tegaskan, praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang kita lakukan," ujar Johan, Kamis (26/2). Sebelumnya Johan menyebutkan bahwa KPK sebagai lembaga antirasuah menghormati proses hukum yang ada dan sebelumnya jajaran pimpinan di KPK memang sempat membicarakan bagaimana jika para tersangka di lembaga antirasuah tersebut mengajukan upaya gugatan di praperadilan. "Tidak ada itu keputusan penghentian sementara penyidikan karena tersangka sedang mengajukan praperadilan," tegas Johan.
KPK: Praperadilan tak akan hentikan penyidikan
JAKARTA. Meski para tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbondong-bondong mengajukan gugatan praperadilan, proses penyidikan terhadap perkara tersangka dipastikan tidak dihentikan. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa penyidikan sementara terhadap perkara yang dipraperadilkan tidak diberhentikan atau tidak diproses sama sekali. Saya tegaskan, praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang kita lakukan," ujar Johan, Kamis (26/2). Sebelumnya Johan menyebutkan bahwa KPK sebagai lembaga antirasuah menghormati proses hukum yang ada dan sebelumnya jajaran pimpinan di KPK memang sempat membicarakan bagaimana jika para tersangka di lembaga antirasuah tersebut mengajukan upaya gugatan di praperadilan. "Tidak ada itu keputusan penghentian sementara penyidikan karena tersangka sedang mengajukan praperadilan," tegas Johan.