JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin atas informasi yang menyebutkan bahwa mantan bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bisa mengendalikan perusahaan-perusahaannya selama ia dikurung dalam tahanan. Nazaruddin kini mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung setelahs sebelumnya juga menjadi tahanan titipan di Mako Brimob, Depok dan LP Cipinang, Jakarta. “Jika itu memang terjadi kami prihatin, sebelumnya kan sudah digembar-gemborkan LP Sukamiskin ketat pengawasannya. Sehingga jika ini terjadi, perlu ada keprihatinan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Senin (7/7). Kendati demikian menurut Johan, pihaknya tidak bisa langsung menindaklanjuti jika memang perbuatan yang dilakukan Nazar tersebut. Johan bilang, lembaganya tidak memiliki kewenangan terkait kejadian yang terjadi di LP. Kata Johan, kewenangan atas LP dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).
KPK prihatin Nazaruddin bisa berbisnis di tahanan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin atas informasi yang menyebutkan bahwa mantan bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bisa mengendalikan perusahaan-perusahaannya selama ia dikurung dalam tahanan. Nazaruddin kini mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung setelahs sebelumnya juga menjadi tahanan titipan di Mako Brimob, Depok dan LP Cipinang, Jakarta. “Jika itu memang terjadi kami prihatin, sebelumnya kan sudah digembar-gemborkan LP Sukamiskin ketat pengawasannya. Sehingga jika ini terjadi, perlu ada keprihatinan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Senin (7/7). Kendati demikian menurut Johan, pihaknya tidak bisa langsung menindaklanjuti jika memang perbuatan yang dilakukan Nazar tersebut. Johan bilang, lembaganya tidak memiliki kewenangan terkait kejadian yang terjadi di LP. Kata Johan, kewenangan atas LP dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).