JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin dengan ditetapkannya Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemberian rekomendasi alih fungsi lahan kawasan kelapa sawit di Provinsi Riau. Pasalnya, ini ketiga kalinya orang nomor satu di Riau terjerat kasus korupsi oleh KPK. "Kami prihatin dan juga menjadi concern kami, konsen perosalan berkaitan hutan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9). Annas ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Annas diduga menerima suap SG$ 156 ribu dan Rp 500 juta.
KPK prihatin tiga Gubernur Riau terjerat korupsi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin dengan ditetapkannya Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemberian rekomendasi alih fungsi lahan kawasan kelapa sawit di Provinsi Riau. Pasalnya, ini ketiga kalinya orang nomor satu di Riau terjerat kasus korupsi oleh KPK. "Kami prihatin dan juga menjadi concern kami, konsen perosalan berkaitan hutan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9). Annas ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Annas diduga menerima suap SG$ 156 ribu dan Rp 500 juta.