KPK Proses Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW). Laporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).

Setelah menerima laporan, Ali mengatakan, KPK akan menindaklanjutinya. "Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ucap Ali.


Baca Juga: Ada Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Tempur Mirage di Kemhan, KPK Tindak Lanjuti

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. 

Hal itu menurut Sugeng diistilahkan adanya cashback. Sugeng menjelaskan, nilai cashback diperkirakan mencapai 16% dari nilai premi.

Jumlah itu disebut dialokasikan kepada tiga pihak. Diantaranya untuk operasional Bank Jateng, pemegang saham Bank Jateng, dan pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga kepala daerah Jawa Tengah berinisial GP.

Adapun dugaan gratifikasi diduga telah terjadi pada 2014-2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat