KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kajiannya menjelaskan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang diinisiasi pemerintah di 12 daerah berpotensi membebani anggaran pemerintah daerah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk jangka waktu 25 tahun sejak kontrak diteken. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan bilang pemerintah daerah dibebankan dalam sejumlah tahapan seperti studi kelayakan, pengumpulan sampah, dan tipping fee Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) yang besarannya beragam untuk tiap daerah. "Disebutkan BLPS akan dibantu pemerintah pusat sebesar 49% namun realisasinya tidak jelas," kata Pahala kepada Kontan.co.id, Rabu (4/11). Merujuk data KPK, untuk DKI Jakarta besaran tipping fee yang harus ditanggung mencapai Rp 470,52 miliar per tahun dengan total pengolahan sampah mencapai 2.200 ton per hari. Sementara itu, Jawa Barat harus menanggung tipping fee mencapai Rp 316,87 miliar per tahun untuk volume sampah mencapai 1.820 ton per hari. Adapun, Pemda Semarang harus menanggung tipping fee sebesar Rp 259,51 miliar untuk 900 ton sampah per hari.
KPK: Proyek PLTSa di 12 daerah bakal bebani anggaran pemda dan PLN selama 25 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kajiannya menjelaskan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang diinisiasi pemerintah di 12 daerah berpotensi membebani anggaran pemerintah daerah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk jangka waktu 25 tahun sejak kontrak diteken. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan bilang pemerintah daerah dibebankan dalam sejumlah tahapan seperti studi kelayakan, pengumpulan sampah, dan tipping fee Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) yang besarannya beragam untuk tiap daerah. "Disebutkan BLPS akan dibantu pemerintah pusat sebesar 49% namun realisasinya tidak jelas," kata Pahala kepada Kontan.co.id, Rabu (4/11). Merujuk data KPK, untuk DKI Jakarta besaran tipping fee yang harus ditanggung mencapai Rp 470,52 miliar per tahun dengan total pengolahan sampah mencapai 2.200 ton per hari. Sementara itu, Jawa Barat harus menanggung tipping fee mencapai Rp 316,87 miliar per tahun untuk volume sampah mencapai 1.820 ton per hari. Adapun, Pemda Semarang harus menanggung tipping fee sebesar Rp 259,51 miliar untuk 900 ton sampah per hari.