JAKARTA. Tak hanya dari pihak pejabat eksekutif atau pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti bahwa anggota dewan juga menerima aliran dana dugaan korupsi e-KTP. "Kami memiliki bukti dan informasi terkait adanya indikasi pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana terkait kasus e-KTP ini. Oleh karena itu, secara persuasif kita sampaikan sebaiknya pihak yang menerima aliran dana tersebut, termasuk sejumlah anggota DPR, melakukan pengembalian uang kepada KPK dalam rangkaian penyelesaian perkara ini," ujar Febri Diansyah, kepala biro humas KPK, Rabu (8/2). KPK memang telah menerima pengembalian uang yang diduga didapat secara tidak sah dalam proyek senilai Rp 6 triliun ini. Jumlah uang yang dikembalikan ke negara melalui KPK nilainya sekitar Rp 250 miliar. Sentara itu berdasar audit BPKP, indikasi kerugian negara ialah senilai Rp 2,3 triliun.
KPK punya bukti anggota DPR kecipratan duit e-KTP
JAKARTA. Tak hanya dari pihak pejabat eksekutif atau pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti bahwa anggota dewan juga menerima aliran dana dugaan korupsi e-KTP. "Kami memiliki bukti dan informasi terkait adanya indikasi pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana terkait kasus e-KTP ini. Oleh karena itu, secara persuasif kita sampaikan sebaiknya pihak yang menerima aliran dana tersebut, termasuk sejumlah anggota DPR, melakukan pengembalian uang kepada KPK dalam rangkaian penyelesaian perkara ini," ujar Febri Diansyah, kepala biro humas KPK, Rabu (8/2). KPK memang telah menerima pengembalian uang yang diduga didapat secara tidak sah dalam proyek senilai Rp 6 triliun ini. Jumlah uang yang dikembalikan ke negara melalui KPK nilainya sekitar Rp 250 miliar. Sentara itu berdasar audit BPKP, indikasi kerugian negara ialah senilai Rp 2,3 triliun.