JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang. Ketua KPK Abraham Samad mengaku telah memiliki bukti yang cukup dalam kasus tersebut.Menurut Samad, bukti tersebut tinggal dilengkapi. "Bukti untuk menetapkan tersangka pasti ada dan sudah cukup. Hanya saja ada hal-hal yang tinggal dilengkapi, seperti puzzle," kata Samad, Rabu (20/6).Cuma, Samad belum mengungkapkan siapa calon tersangka kasus tersebut. Dia beralasan ini sebagai bagian strategi penyidikan dan etika. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah orang. Diantaranya KPK telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, anggota DPR Ignatius Mulyono, Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istri Ketua Umum Partai Demorkat Anas Urbaningrum, Attiyah Laila.KPK juga memeriksa petinggi PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan Direktur PT Dutasari Citralaras Mauhfud Suroso. KPK telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK siap menjerat tersangka kasus Hambalang
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang. Ketua KPK Abraham Samad mengaku telah memiliki bukti yang cukup dalam kasus tersebut.Menurut Samad, bukti tersebut tinggal dilengkapi. "Bukti untuk menetapkan tersangka pasti ada dan sudah cukup. Hanya saja ada hal-hal yang tinggal dilengkapi, seperti puzzle," kata Samad, Rabu (20/6).Cuma, Samad belum mengungkapkan siapa calon tersangka kasus tersebut. Dia beralasan ini sebagai bagian strategi penyidikan dan etika. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah orang. Diantaranya KPK telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, anggota DPR Ignatius Mulyono, Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istri Ketua Umum Partai Demorkat Anas Urbaningrum, Attiyah Laila.KPK juga memeriksa petinggi PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan Direktur PT Dutasari Citralaras Mauhfud Suroso. KPK telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News