KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemenangan Setya Novanto dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, akan membuat penyidikan KPK terhambat. Namun KPK yakin telah memiliki bukti-bukti untuk menetapkan Ketua DPR RI ini kembali menjadi tersangka. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan terus menangani kasus ini walau penyidikan kasus korupsi e-KTP menjadi terhambat sebagai dampak dari putusan praperadilan yang diketuk hakim Cepi Iskandar, Jumat (29/9) Sebagaimana diketahui, hakim tunggal ini mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP. Dengan putusan ini, maka status tersangka politikus Golkar ini dinyatakan tidak sah.
KPK punya bukti tetapkan Setnov jadi tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemenangan Setya Novanto dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, akan membuat penyidikan KPK terhambat. Namun KPK yakin telah memiliki bukti-bukti untuk menetapkan Ketua DPR RI ini kembali menjadi tersangka. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan terus menangani kasus ini walau penyidikan kasus korupsi e-KTP menjadi terhambat sebagai dampak dari putusan praperadilan yang diketuk hakim Cepi Iskandar, Jumat (29/9) Sebagaimana diketahui, hakim tunggal ini mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP. Dengan putusan ini, maka status tersangka politikus Golkar ini dinyatakan tidak sah.