JAKARTA. Putusan sidang praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditolak hakim menimbulkan kontroversi baru. Dengan putusan ini, Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menuturkan, bagi hakim lain, keputusan tersebut dapat menjadi acuan bahwa ranah praperadilan bukanlah untuk sidang penetapan tersangka. Dalam konferensi pers, Johan menyatakan bahwa dengan putusan hakim Tatik di sidang praperadilan Suryadharma Ali dapat menjadi rujukan Hakim lain dalam memutuskan. "Putusan hari ini membukakan mata kita semua dan jadi rujukan hakim lain untuk memutuskan praperadilan," ujar Johan di KPK, Rabu (8/4). Namun, untuk putusan Hakim akan sidang praperadilan lain, Johan mengaku tetap menyerahkan pada kewenangan yang diambil hakim. "Tetapi KPK dari awal mengatakan itu kewenangan hakim secara independen dan kita hormati," tandas Johan.
KPK: Putusan praperadilan bisa jadi rujukan hakim
JAKARTA. Putusan sidang praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditolak hakim menimbulkan kontroversi baru. Dengan putusan ini, Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menuturkan, bagi hakim lain, keputusan tersebut dapat menjadi acuan bahwa ranah praperadilan bukanlah untuk sidang penetapan tersangka. Dalam konferensi pers, Johan menyatakan bahwa dengan putusan hakim Tatik di sidang praperadilan Suryadharma Ali dapat menjadi rujukan Hakim lain dalam memutuskan. "Putusan hari ini membukakan mata kita semua dan jadi rujukan hakim lain untuk memutuskan praperadilan," ujar Johan di KPK, Rabu (8/4). Namun, untuk putusan Hakim akan sidang praperadilan lain, Johan mengaku tetap menyerahkan pada kewenangan yang diambil hakim. "Tetapi KPK dari awal mengatakan itu kewenangan hakim secara independen dan kita hormati," tandas Johan.