KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Selain itu, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan pihak swasta bernama Indung. Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dimulai tanggal 17 April 2019 sampai 26 Mei 2019 untuk 3 tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (15/4). Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan US$ 85.130. Pihak terduga pemberi suap adalah Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Perpanjang Masa Penahanan Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News