KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, berdasarkan surat dakwaan, Rafael didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 16,6 miliar dan TPPU puluhan miliar. “Didakwa dengan penerimaan sebagai berikut gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023). Dalam periode 20 tahun, Rafael juga diduga menerima uang hasil TPPU sekitar Rp 57,7 miliar dalam bentuk rupiah.
KPK: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan TPPU Rp 94 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, berdasarkan surat dakwaan, Rafael didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 16,6 miliar dan TPPU puluhan miliar. “Didakwa dengan penerimaan sebagai berikut gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023). Dalam periode 20 tahun, Rafael juga diduga menerima uang hasil TPPU sekitar Rp 57,7 miliar dalam bentuk rupiah.