JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan dokumen yang diduga sebagai surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Terutama perihal keabsahan dokumen tersebut. "Saya belum tahu apakah sprindik yang beredar itu benar atau palsu. Jika itu benar, sprindik yang beredar itu belum ditandatangani dan belum bernomor, artinya belum bisa dikatakan sebagai sprindik yang sah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (10/2). Kalau nantinya, dokumen itu benar keabsahannya. Artinya ada pelanggaran kode etik yang dilakukan internal KPK. Lebih lanjut bisa mengarah pada tindak pidana.
KPK ragukan keabsahan dokumen sprindik Anas
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan dokumen yang diduga sebagai surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Terutama perihal keabsahan dokumen tersebut. "Saya belum tahu apakah sprindik yang beredar itu benar atau palsu. Jika itu benar, sprindik yang beredar itu belum ditandatangani dan belum bernomor, artinya belum bisa dikatakan sebagai sprindik yang sah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (10/2). Kalau nantinya, dokumen itu benar keabsahannya. Artinya ada pelanggaran kode etik yang dilakukan internal KPK. Lebih lanjut bisa mengarah pada tindak pidana.