KPK: Recovery aset BLBI melalui TPPU



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan untuk pemulihan keuangan negara atas perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat dikembangkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Korporasi.

Hal tersebut sebagai salah satu strategi asset recovery (pemulihan terhadap aset) dalam kasus ini. Apalagi, perkara BLBI ini sudah cukup lama yakni periode 2002-2004. Sehingga tak ayal, banyak aset yang sudah berubah bentuk ataupun dialihkan.

"Asset recovery ada UU TPPU dan Pidana Korporasi yang bisa diterapkan. Hal itu masih akan terus dibahas," ungkap Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (25/4).


Adapun dalam perkara ini KPK telah menetapkan manntan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini seiring peningkatan status BLBI dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Syafruddin ditetapkan tersangka setelah mengeluarkan surat keterangan lunas bagi Sjamsul Nursalim, salah satu pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Padahal, BDNI masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun yang dapat ditagihkan negara dari total Rp 4,8 triliun.

Atas perbuatannya itu, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasa 3 UU No 31/1999 sebagaiman atelah diuba dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini