JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan untuk pemulihan keuangan negara atas perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat dikembangkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Korporasi. Hal tersebut sebagai salah satu strategi asset recovery (pemulihan terhadap aset) dalam kasus ini. Apalagi, perkara BLBI ini sudah cukup lama yakni periode 2002-2004. Sehingga tak ayal, banyak aset yang sudah berubah bentuk ataupun dialihkan. "Asset recovery ada UU TPPU dan Pidana Korporasi yang bisa diterapkan. Hal itu masih akan terus dibahas," ungkap Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (25/4).
KPK: Recovery aset BLBI melalui TPPU
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan untuk pemulihan keuangan negara atas perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat dikembangkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Korporasi. Hal tersebut sebagai salah satu strategi asset recovery (pemulihan terhadap aset) dalam kasus ini. Apalagi, perkara BLBI ini sudah cukup lama yakni periode 2002-2004. Sehingga tak ayal, banyak aset yang sudah berubah bentuk ataupun dialihkan. "Asset recovery ada UU TPPU dan Pidana Korporasi yang bisa diterapkan. Hal itu masih akan terus dibahas," ungkap Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (25/4).