KPK reka ulang penyuapan kuota impor daging sapi



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi ulang proses penyerahan uang di PT Indoguna Utama terkait kasus dugaan suap kuota impor daging sapi. Pada reka ulang hari ini (8/3), penyidik KPK membawa tiga orang tersangka dugaan suap impor daging, mereka adalah Arya Abdi Effendi, Juard Effendi dan Ahmad Fathanah. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, penyidik KPK membutuhkan proses rekonstruksi tersebut untuk mendapatkan informasi lebih dalam soal proses dugaan suap tersebut. Pada proses reka ulang penyuapan tersebut, penyidik meminta tersangka Arya Abdi Effendi menirukan proses penyerahan suap ke Ahmad Fathanah yang terjadi di kantor PT Indoguna. Seperti diketahui, KPK menangkap Ahmad Fathanah di salah satu hotel di Jakarta setelah menerima suap dari direksi PT Indoguna Utama. Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan uang yang diduga hasil suap sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut diduga hanya uang muka dari total suap sebesar Rp 40 miliar. Dari penangkapan tersebut, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, teman dekatnya Ahmad Fathanah, dan dua direksi PT Indoguna Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Dalam kasus ini. KPK sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Menteri Pertanian Suswono, dan Direktur Utama PT Indoguna Maria Elisabeth Liman dan sejumlah staf PT Indoguna dan pejabat di Kementerian Pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan