KPK resmi menahan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menahan Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB), Senin (28/5) malam. Penahanan ini dilakukan pasca Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 sebulan lalu. 

"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam. 

Sebelumnya, Sofyan tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Dia tiba di KPK setelah menjalani pemeriksaan pula di Kejaksaan Agung (Kejagung). Di Kejagung, Sofyan diminta keterangannya sebagai saksi kasus kapal pembangkit. 


Usai diperiksa penyidik KPK, Sofyan mengaku akan mengikuti proses hukum di lembaga anti-rasuah tersebut. 

"Pokoknya ikuti proses ya, terima kasih," ucap Sofyan yang telah mengenakan rompi tahanan KPK. 

Pemeriksaan Sofyan oleh KPK pada Senin ini merupakan yang kedua kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4). 

Sebelumnya Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada 6 Mei lalu. Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa. 

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).  Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU. 

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. 

Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.  Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan. 

Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KPK Tahan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi