KPK resmi menahan Fadh A. Rafiq



JAKARTA.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fadh El Fouz alias Fadh A. Rafiq. Fadh ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. KPK menahan Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat (MKGR) ini di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Fadh ditahan selama 20 hari. "Penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka FEF, mulai 27 Juli ini," katanya, Jumat (27/7).KPK menjerat Fadh dengan pasal 5 ayat 1 huruf a subsider pasal 13 juncto pasal 55 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Fadh diduga telah memberikan suap kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati yang juga anggota Badan Anggaran DPR.Fahd diduga telah memberikan uang senilai Rp 5,5 miliar supaya pembahasan anggaran DPID 2011 kepada tiga kabupatan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berjalan mulus. Ketiga kabupaten yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can