KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2018. "ZZ (Zumi Zola) ditahan selama 20 hari di Rutan KPK, di gedung lama," kata Juru Bicara Febri Diansyah kepada Kontan.co.id, di Gedung KPK, Senin (9/4) Zumi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2 Februari 2018 lalu karena atas dugaan suap RAPBD dan sejumlah proyek di Provinsi Jambi
KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2018. "ZZ (Zumi Zola) ditahan selama 20 hari di Rutan KPK, di gedung lama," kata Juru Bicara Febri Diansyah kepada Kontan.co.id, di Gedung KPK, Senin (9/4) Zumi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2 Februari 2018 lalu karena atas dugaan suap RAPBD dan sejumlah proyek di Provinsi Jambi