KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). “Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini, masing masing 20 hari kerja mulai tanggal 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10). Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, tersangka dalam dugaan korupsi ini antara lain mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
KPK Resmi Menahan Syahrul Yasin Limpo atas Dugaan Korupsi di Kementan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). “Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini, masing masing 20 hari kerja mulai tanggal 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10). Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, tersangka dalam dugaan korupsi ini antara lain mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).