KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GR). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada dugaan pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui Ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. “Diduga SUN (Sunjaya) sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar, Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati,” ungkap Alex di Gedung KPK, Kamis (25/10).
KPK resmi menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GR). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada dugaan pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui Ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. “Diduga SUN (Sunjaya) sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar, Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati,” ungkap Alex di Gedung KPK, Kamis (25/10).