JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ramlan Comel di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (14/8). Ramlan ditahan menyusul status hukumnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. "Ditahan selama 20 hari pertama terkait kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis. Ramlan ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ramlan tampak telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat keluar dari Gedung dengan digandeng petugas KPK. Kendati demikian, saat dimintai tanggapan ihwal penahanannya hari ini, Ramlan bungkam.
KPK resmi tahan mantan Hakim Tipikor Bandung
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ramlan Comel di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (14/8). Ramlan ditahan menyusul status hukumnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. "Ditahan selama 20 hari pertama terkait kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis. Ramlan ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ramlan tampak telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat keluar dari Gedung dengan digandeng petugas KPK. Kendati demikian, saat dimintai tanggapan ihwal penahanannya hari ini, Ramlan bungkam.