KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu lagi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. "Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka RHI, Direktur PT ABAM dalam dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers virtual, Senin (2/8). Firli menyebut, RHI telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak 28 Mei 2021. Selain RHI, sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat tersangka diantaranya berinisial YRC Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, AR sebagai Wakil direktur PT AP, TA sebagai Direktur PT AP dan satu Korporasi PT AP.
KPK resmi menahan satu tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu lagi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. "Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka RHI, Direktur PT ABAM dalam dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers virtual, Senin (2/8). Firli menyebut, RHI telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak 28 Mei 2021. Selain RHI, sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat tersangka diantaranya berinisial YRC Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, AR sebagai Wakil direktur PT AP, TA sebagai Direktur PT AP dan satu Korporasi PT AP.