JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Lembaga anti rasuah itu menduga keduanya telah memberikan suap kepada Hakim PN Bandung Setyobudi Tedjocahyono. "Sejak 1 Juni telah ditetapkan DR sebagai tersangka selaku Walikota Bandung terkait tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan penanganan perkara bansos di Pengadilan Tipikor Bandung dan penyidik juga menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk disimpulkan ES selaku (mantan) Sekda kota bandung sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantornya, Senin (1/7). Meski ditetapkan menjadi tersangka dalam waktu yang bersamaan, tetapi menurut Johan, berkas perkara terhadap keduanya berbeda.
KPK resmi tetapkan Dada dan Edi sebagai tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Lembaga anti rasuah itu menduga keduanya telah memberikan suap kepada Hakim PN Bandung Setyobudi Tedjocahyono. "Sejak 1 Juni telah ditetapkan DR sebagai tersangka selaku Walikota Bandung terkait tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan penanganan perkara bansos di Pengadilan Tipikor Bandung dan penyidik juga menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk disimpulkan ES selaku (mantan) Sekda kota bandung sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantornya, Senin (1/7). Meski ditetapkan menjadi tersangka dalam waktu yang bersamaan, tetapi menurut Johan, berkas perkara terhadap keduanya berbeda.