KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) malam ini resmi menetapkan Idrus Marham (IM) sebagai salah satu tersangka korupsi terkait kasus PLTU Riau 1. Hal ini disampaikan oleh Irjen. Pol. Purnawirawan Basaria Panjaitan selaku Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (24/8). Basaria mengatakan bahwa Pengembangan perkara salah satu penyidikan ini dilakukan KPK dengan adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab secara hukum sehubungan dengan kasus suap proyek PLTU Riau. "Satu orang tersangka baru yaitu Idrus Marham. Tersangka IM bersama EMS (Eni Maulani Saragih), diduga menerima hadiah komisi atau janji dari JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo), dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b," kata Basaria.
KPK resmi tetapkan Idrus Marham sebagai tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) malam ini resmi menetapkan Idrus Marham (IM) sebagai salah satu tersangka korupsi terkait kasus PLTU Riau 1. Hal ini disampaikan oleh Irjen. Pol. Purnawirawan Basaria Panjaitan selaku Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (24/8). Basaria mengatakan bahwa Pengembangan perkara salah satu penyidikan ini dilakukan KPK dengan adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab secara hukum sehubungan dengan kasus suap proyek PLTU Riau. "Satu orang tersangka baru yaitu Idrus Marham. Tersangka IM bersama EMS (Eni Maulani Saragih), diduga menerima hadiah komisi atau janji dari JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo), dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b," kata Basaria.