Sutan Bhatoegana jadi tersangka penyuapan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka (SB) Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/5).

Lebih lanjut menurut Johan, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Adapun kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas yang menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam persidangan Rudi, terungkap bahwa adanya permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII kepada Rudi. Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar US$ 200.000 kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto.

Dalam vonis Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Sutan menerima uang tersebut melalui perantara pelatih golf Rudi, Deviardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan