JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka (SB) Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/5). Lebih lanjut menurut Johan, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sutan Bhatoegana jadi tersangka penyuapan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka (SB) Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/5). Lebih lanjut menurut Johan, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.