JAKARTA. Isu mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berembus. Apalagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kian gencar melakukan sosialisasi mengenai permasalahan ini di sejumlah kampus. Bagaimana pendapat KPK mengenai hal ini?Saat dimintai pendapatnya, pihak KPK menilai revisi tersebut cenderung melemahkan kinerja institusi ke depannya.Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada empat poin penting revisi UU KPK yang dapat berimplikasi langsung terhadap kewenangan KPK dalam melaksanakan tugasnya. Satu di antaranya yakni terkait penyadapan yang harus dilakukan berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas. Terlebih Dewan Pengawas itu dibentuk oleh DPR.
KPK: Revisi UU KPK tidak dibutuhkan
JAKARTA. Isu mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berembus. Apalagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kian gencar melakukan sosialisasi mengenai permasalahan ini di sejumlah kampus. Bagaimana pendapat KPK mengenai hal ini?Saat dimintai pendapatnya, pihak KPK menilai revisi tersebut cenderung melemahkan kinerja institusi ke depannya.Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada empat poin penting revisi UU KPK yang dapat berimplikasi langsung terhadap kewenangan KPK dalam melaksanakan tugasnya. Satu di antaranya yakni terkait penyadapan yang harus dilakukan berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas. Terlebih Dewan Pengawas itu dibentuk oleh DPR.