KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 26 poin pelemahan anti rasuah tersebut dalam Undang-Undang (UU) KPK yang baru. Dalam UU tersebut, kewenangan KPK dipangkas habis dalam menindak para pelaku korupsi. Sejumlah pasal juga kontradiktif dan tidak jelas. Sementara, kewenangan KPK dalam pencegahan yang didegung-degungkan justru tak tampak dalam UU KPK yang baru. Malah kewenangan Dewan Pengawasan, lebih besar daripada pimpinan KPK. Baca Juga: MK gelar sidang uji materi UU KPK pada Senin hari ini
KPK rilis 26 poin risiko pelemahan pemberantasan korupsi dalam UU yang baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 26 poin pelemahan anti rasuah tersebut dalam Undang-Undang (UU) KPK yang baru. Dalam UU tersebut, kewenangan KPK dipangkas habis dalam menindak para pelaku korupsi. Sejumlah pasal juga kontradiktif dan tidak jelas. Sementara, kewenangan KPK dalam pencegahan yang didegung-degungkan justru tak tampak dalam UU KPK yang baru. Malah kewenangan Dewan Pengawasan, lebih besar daripada pimpinan KPK. Baca Juga: MK gelar sidang uji materi UU KPK pada Senin hari ini