KPK rilis 26 poin risiko pelemahan pemberantasan korupsi dalam UU yang baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 26 poin pelemahan anti rasuah tersebut dalam Undang-Undang (UU) KPK yang baru. Dalam UU tersebut, kewenangan KPK dipangkas habis dalam menindak para pelaku korupsi. Sejumlah pasal juga kontradiktif dan tidak jelas. 

Sementara, kewenangan KPK dalam pencegahan yang didegung-degungkan justru tak tampak dalam UU KPK yang baru. Malah kewenangan Dewan Pengawasan, lebih besar daripada pimpinan KPK.

Baca Juga: MK gelar sidang uji materi UU KPK pada Senin hari ini


Sementara syarat menjadi Dewan Pengawas jauh lebih mudah dibandingkan pimpinan KPK. Anehnya lagi, Dewan Pengawas bisa bertemu dengan tersangka atau pihak terkait, tanpa dibatasi dan mereka bisa merangkap jabatan.

Kondisi ini memang memprihatinkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi status Aparat Sipil Negara (ASN) yang disematkan kepada pegawai KPK memungkinkan mereka berada dalam pengawasan penyidik polri bagi penyidik KPK dan penyidik bisa dipindah sewaktu-waktu meskipun tengah menangani perkara.

Untuk lebih lengkap simak ke-26 yang dirilis KPK lewat media sosial @KPK_RI. 

1. Pelemahan Independensi KPK. KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif. Rumusan UU hanya mengambil sebagian dari Putusan MK, namun tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifat constitutional important.

Pegawai KPK merupakan ASN, sehingga ada risiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Info penting: Jalan Gatot Subroto menuju DPR ditutup pakai separator dan kawat duri

Editor: Noverius Laoli