KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menteri Kabinet Merah Putih besutan Presiden Prabowo Subianto. Asal tahu saja, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kepunyaan KPK. Di mana, seluruh pejabat negara wajib melaporkan kekayaannya paling lambat pada 6 Maret 2025. “KPK mengapresiasi atas 100% kepatuhan Kabinet Merah Putih dalam menyampaikan LHKPN. Hal ini sekaligus sebagai teladan baik bagi para penyelenggara negara lainnya, untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan transparan,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan melalui keterangan resmi, Selasa (21/1).
KPK Rilis LHKPN Menteri Kabinet Merah Putih, Siapa Menteri Paling Kaya?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menteri Kabinet Merah Putih besutan Presiden Prabowo Subianto. Asal tahu saja, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kepunyaan KPK. Di mana, seluruh pejabat negara wajib melaporkan kekayaannya paling lambat pada 6 Maret 2025. “KPK mengapresiasi atas 100% kepatuhan Kabinet Merah Putih dalam menyampaikan LHKPN. Hal ini sekaligus sebagai teladan baik bagi para penyelenggara negara lainnya, untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan transparan,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan melalui keterangan resmi, Selasa (21/1).