KPK: Ruang fraksi Demokrat bukan tempat terlarang



JAKARTA. Juru Bicara KPK, Johan Budi angkat bicara soal protes kubu Partai Demokrat atas penggeledahan di ruang Fraksi Partai Demokrat terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.

"Kan yang digeledah ruangan atau tempat. Jika penegak hukum menduga ada jejak-jejak tersangka di sebuah tempat atau ruang atau rumah, maka penegak hukum diberi kewenangan untuk melakukan penggeledahan. Dan ruang sekretariat Fraksi Demokrat bukanlah ruang atau tempat yang terlarang atau dilarang dilakukan penggeledahan," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Sebelumnya, Ketua Fraksi PD di DPR, Nurhayati Ali Assegaf protes kepada KPK terkait penggeledahan ruang Fraksi Demokrat di DPR yang berlangsung pada Kamis (16/1/2014). Menurut Nurhayati, KPK bertindak tidak adil.


"Kami menyayangkan, mempertanyakan kenapa KPK ikut menggeledah ruangan Sekretariat Fraksi Partai Demokrat? Itu yang saya sayangkan," kata Nurhayati di kantor Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, (17/1/2014).

Nurhayati menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubandini, menyebutkan bahwa Rudi memberikan uang tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah anggota Komisi VII. Di Komisi VII, kata Nurhayati, terdiri dari banyak fraksi, tidak hanya dari Fraksi Demokrat.

"Kemarin pun yang diperiksa (KPK) tidak hanya anggota dari Fraksi Partai Demokrat, Pak Sutan (Bhatoegana) dan Tri (Yulianto). Ada dari fraksi lain yang diperiksa. Tapi kenapa perlakuannya berbeda (tidak ikut digeledah)? Ini yang kami sayangkan," ujar Wakil Ketua Umum DPP Demokrat itu.

Nurhayati mengklaim selama ini partainya adalah partai yang paling mendukung pemberantasan korupsi. Partai Demokrat, menurutnya, tidak akan pernah menghalangi jika kadernya diperiksa oleh KPK.

"Jadi, soal pemberantasan korupsi kami mendukung penuh KPK. Tapi kok seperti ini?," katanya. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan