KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik disetujuinya RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss oleh panitia khusus (Pansus) DPR yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah. “Tentu KPK menyambut baik karena salah satu strategi penanganan perkara oleh KPK adalah penegakan hukum fokus pendekatan perkara case building dengan prioritas pengembalian kerugian keuangan negara melalui asset recovery hasil tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali ketika dikonfirmasi, Rabu (8/7). Baca Juga: Dalami sewa rumah persembunyian Nurhadi, KPK periksa eks manajer Agung Podomoro
KPK sambut positif disetujuinya RUU perjanjian MLA Indonesia - Swiss
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik disetujuinya RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss oleh panitia khusus (Pansus) DPR yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah. “Tentu KPK menyambut baik karena salah satu strategi penanganan perkara oleh KPK adalah penegakan hukum fokus pendekatan perkara case building dengan prioritas pengembalian kerugian keuangan negara melalui asset recovery hasil tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali ketika dikonfirmasi, Rabu (8/7). Baca Juga: Dalami sewa rumah persembunyian Nurhadi, KPK periksa eks manajer Agung Podomoro