KPK sangkakan pidana pencucian pada 2 auditor BPK



KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sangkaan lain pada dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri (RSG) dan Ali Sadli (ALS), yaitu tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya keduanya ditetapkan tersangka kasus korupsi lantaran menerima suap dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) demi mendapat opini wajar tanpa pemgecualian atas laporan keuangan tahun 2016.

"Dari pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait opini wajar tanpa pengecualian di Kementerian Desa tahun 2016 yang diduga dilakukan RSG (Rochmadi) auditor utama BPK dan ALS (Ali), auditor BPK, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu (6/9).


Sementara itu, sampai saat ini ada sejumlah alat bukti yang telah disita KPK dalam perkara pencucian uang ini. Alat bukti tersebut berupa 4 unit mobil mewah dengan merek di antaranya Mercedes Benz, Honda Odyssey dan Honda CRV. KPK juga menemukan duit mencapai Rp 1,65 miliar dari pihak lain yang diduga sebagai dalih penyembunyian kepemilikan aset.

Febri menambahkan, meski telah menemukan sejumlah bukti tersebut, pihaknya masih terus mendalami kepemilikan aset-aset lain. Strategi ini memang dipakai terhadap para tersangka yang memiliki harta tidak wajar dan diduga cara mendapatkannya secara melawan hukum.

Rochmadi dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Ali dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini