KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sangkaan lain pada dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri (RSG) dan Ali Sadli (ALS), yaitu tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya keduanya ditetapkan tersangka kasus korupsi lantaran menerima suap dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) demi mendapat opini wajar tanpa pemgecualian atas laporan keuangan tahun 2016. "Dari pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait opini wajar tanpa pengecualian di Kementerian Desa tahun 2016 yang diduga dilakukan RSG (Rochmadi) auditor utama BPK dan ALS (Ali), auditor BPK, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu (6/9).
KPK sangkakan pidana pencucian pada 2 auditor BPK
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sangkaan lain pada dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri (RSG) dan Ali Sadli (ALS), yaitu tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya keduanya ditetapkan tersangka kasus korupsi lantaran menerima suap dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) demi mendapat opini wajar tanpa pemgecualian atas laporan keuangan tahun 2016. "Dari pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait opini wajar tanpa pengecualian di Kementerian Desa tahun 2016 yang diduga dilakukan RSG (Rochmadi) auditor utama BPK dan ALS (Ali), auditor BPK, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu (6/9).