JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Anas Urbaningrum untuk menempuh jalur hukum. Hal tersebut disampaikan KPK menyusul Anas yang mempermasalahkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dirinya, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Anas sebaiknya memenuhi panggilan KPK jika Anas menginginkan penjelasan atas hal-hal yang dituduhkan kepadanya. "Kalau AU (Anas Urbaningrum) datang, dia kan nanti bisa menanyakan apa yang disangkakan. Kalau mau mengetahui kan ketika dipanggil bisa disampaikan," kata Johan. "Kalau yang dipersoalkan substansi Sprindik-nya, kalau dianggap cacat hukum ya harusnya dia menempuh jalur hukum," tambah Johan.
KPK sarankan Anas Urbaningrum tempuh jalur hukum
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Anas Urbaningrum untuk menempuh jalur hukum. Hal tersebut disampaikan KPK menyusul Anas yang mempermasalahkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dirinya, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Anas sebaiknya memenuhi panggilan KPK jika Anas menginginkan penjelasan atas hal-hal yang dituduhkan kepadanya. "Kalau AU (Anas Urbaningrum) datang, dia kan nanti bisa menanyakan apa yang disangkakan. Kalau mau mengetahui kan ketika dipanggil bisa disampaikan," kata Johan. "Kalau yang dipersoalkan substansi Sprindik-nya, kalau dianggap cacat hukum ya harusnya dia menempuh jalur hukum," tambah Johan.