KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana
corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait pengusutan dugaan kasus korupsi dari penggunaan dana CSR tersebut. "Belum ada Surat Perintah Penyidikan yang terbit terkait perkara dimaksud," ujarnya singkat kepada Kontan.co.id, Jumat (20/9).
Sebelumnya, BI dan OJK telah memberikan pernyataan terkait perkara ini, di mana kedua instansi pemerintah tersebut bilang bakal menjunjung tinggi proses hukum yang akan dilakukan oleh KPK. “Bank Indonesia ini sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Rabu (18/9).
Baca Juga: Apa Arti Kata Nebeng? Ini Bahasa Baku dan Penjelasan Menurut KBBI Perry menegaskan, kegiatan CSR yang dilakukan BI selalu berdasarkan tata Kelola, ketentuan, dan prosedur yang sudah berlaku dalam proses CSR itu sendiri dan saat pengambilan keputusan Menurutnya, kegiatan CSR BI atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) hanya diberikan kepada Yayasan yang sudah memenuhi persyaratan dan merupakan Yayasan dengan Lembaga hukum yang sah. Adapun kegiatan CSR BI di antaranya disalurkan kepada Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, yang bergerak dibidang pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti UMKM, dan Yayasan yang bergerak dibidang keagamaan seperti di masjid dan juga gereja. Sementara itu, Analis Eksekutif Senior Grup Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menuturkan, tentang dugaan penyimpangan penggunaan dana anggaran OJK, pihaknya akan terus memantau setiap perkembangan yang ada. "OJK siap berkolaborasi dengan KPK dalam setiap langkah strategis untuk membantu memperkuat integritas sektor jasa keuangan,” tuturnya. Diberikan sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi CSR itu telah masuk ke tahap penyidikan.
"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep pekan lalu. Berdasarkan mekanisme penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep belum mengungkap identitas pihak yang dijerat. Ia juga belum mengungkapkan konstruksi perkara kasus ini.
Baca Juga: Soal Tiket Pesawat Jet Pribadi Rp 90 Juta, Jubir Kaesang: Ini Taksiran Sementara Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati