KPK sebut data pelaporan LHKPN turun sebanyak 78%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi merilis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018. Sebanyak 64,05% kepatuhan wajib lapor yang dilakukan penyelenggara negara. Adapun, angka ini menurun dari 2017 sebesar 78%.

"Iya ini malah turun kepatuhannya dari 78 persen jadi 60 persen padahal sudah menggunakan elektronik bukan kertas lagi," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1).

Ia juga membeberkan jumlah wajib lapor semestinya 303.032 yang berasal dari pihak legislatif sebanyak 483 instansi, eksekutif sebanyak 642 instansi, ada juga yudikatif 2 instansi, sementara BUMN dan BUMD sebanyak 175 instansi namun baru 64,05% yang wajib lapor.


Selain itu, Pahala juga memaparkan jumlah wajib LHKPN dari eksekutif sebesar 237.084 atau sekitar 66,31%, legislatif hanya 15.847 atau 39,42%, sementara yudikatif sebesar 22.518 atau 48,05%. "BUMN dan BUMD paling tinggi yang lapor sekitar 25.213 atau 85,01 sudah melaporkan harta kekayaannya," paparnya.

Padahal, kata Pahala, para penyelenggara negara hanya melaporkan setiap tahun bukan setiap saat dan sudah dipermudah dengan menggunakan elektronik atau online dalam pelaporan LHKPN. "Kita kan menerapkan pelaporan LHKPN satu tahun sekali itu. Jadi kami harapkan sih nanti di tahun berikutnya pelaporan bisa lebih bagus," ujarnya. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK: Data Pelaporan LHKPN Turun Sebanyak 78 Persen"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .