KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi merilis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018. Sebanyak 64,05% kepatuhan wajib lapor yang dilakukan penyelenggara negara. Adapun, angka ini menurun dari 2017 sebesar 78%. "Iya ini malah turun kepatuhannya dari 78 persen jadi 60 persen padahal sudah menggunakan elektronik bukan kertas lagi," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1). Ia juga membeberkan jumlah wajib lapor semestinya 303.032 yang berasal dari pihak legislatif sebanyak 483 instansi, eksekutif sebanyak 642 instansi, ada juga yudikatif 2 instansi, sementara BUMN dan BUMD sebanyak 175 instansi namun baru 64,05% yang wajib lapor.
KPK sebut data pelaporan LHKPN turun sebanyak 78%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi merilis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018. Sebanyak 64,05% kepatuhan wajib lapor yang dilakukan penyelenggara negara. Adapun, angka ini menurun dari 2017 sebesar 78%. "Iya ini malah turun kepatuhannya dari 78 persen jadi 60 persen padahal sudah menggunakan elektronik bukan kertas lagi," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1). Ia juga membeberkan jumlah wajib lapor semestinya 303.032 yang berasal dari pihak legislatif sebanyak 483 instansi, eksekutif sebanyak 642 instansi, ada juga yudikatif 2 instansi, sementara BUMN dan BUMD sebanyak 175 instansi namun baru 64,05% yang wajib lapor.