KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkas penyelidikan yang dilakukan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hari ini, Selasa (21/8), dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakpus atau sudah P21. Zumi terlibat kasus dugaan penerimaan suap atas proyek-proyek di Provinsi Jambi melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 20016 – 2021 dalam masa jabatannya. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, ada dugaan jumlah gratifikasi zumi lebih dari Rp 6 miliar. “Ada penambahan, ada dugaan penerimaan gratifikasi lain, nanti secara rinci akan disampaikan lagi. Kami menunggu jadwal dari pengadilan juga kapan proses persidangan pertama dilakukan,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Senin (20/8).
KPK sebut gratifikasi Zumi Zola lebih dari Rp 6 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkas penyelidikan yang dilakukan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hari ini, Selasa (21/8), dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakpus atau sudah P21. Zumi terlibat kasus dugaan penerimaan suap atas proyek-proyek di Provinsi Jambi melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 20016 – 2021 dalam masa jabatannya. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, ada dugaan jumlah gratifikasi zumi lebih dari Rp 6 miliar. “Ada penambahan, ada dugaan penerimaan gratifikasi lain, nanti secara rinci akan disampaikan lagi. Kami menunggu jadwal dari pengadilan juga kapan proses persidangan pertama dilakukan,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Senin (20/8).