KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain. "Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ujar Ali, Jumat (8/3).
Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif, KPK Geledah Kantor Taspen Ali menambahkan, konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan pada publik hingga KPK anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup. "Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal," ucap Ali.
Baca Juga: Kolaborasi Taspen Bersama Kementerian/Lembaga Wujudkan ASN Sejahtera Lebih lanjut Ali menjelaskan, untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan. "Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik," terang Ali. Seperti diketahui, KPK juga telah menggeledah tujuh lokasi terkait kasus ini yakni: - Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat - 1 rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat - 1 rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan - Salah satu unit yang berada di Apartemen Belleza, Jakarta Selatan - 2 rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur
- Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan Dari penggeledahan pada (7/3) diamankan bukti diantaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka. "Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil Tim Penyidik," jelas Ali. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto