KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bisa dijerat dengan hukuman mati karena diduga terlibat dalam korupsi bantuan sosial untuk warga yang terdampak Covid-19. Pasalnya, memang ada aturan yang mengancam pelaku korupsi saat bencana berlangsung dengan hukuman mati. "Hukuman mati itu memang diatur melalui Undang-Undang Pemberantasan Korupsi khususnya di Pasal 2, korupsi dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan perang," kata Alexander Marwata, setelah melakukan koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi (pencegahan) bersama Gubernur DIY, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (18/2/2021).
KPK sebut mantan Mensos Juliari Batubara bisa dijatuhi hukuman mati
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bisa dijerat dengan hukuman mati karena diduga terlibat dalam korupsi bantuan sosial untuk warga yang terdampak Covid-19. Pasalnya, memang ada aturan yang mengancam pelaku korupsi saat bencana berlangsung dengan hukuman mati. "Hukuman mati itu memang diatur melalui Undang-Undang Pemberantasan Korupsi khususnya di Pasal 2, korupsi dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan perang," kata Alexander Marwata, setelah melakukan koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi (pencegahan) bersama Gubernur DIY, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (18/2/2021).